Mardani Merespons Putusan MK soal Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah, Begini
"Pejabat pengganti tidak diperkenankan membuat keputusan startegis dan atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain," ungkap Mardani.
Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap Pasal 201 Ayat (9), penjelasan Pasal 201 Ayat (9), Pasal 201 Ayat (10), dan Pasal 201 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada.
Aturan itu memungkinkan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah dalam masa transisi setelah masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023 karena pilkada dilangsungkan serentak saat 2024.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, pemilihan secara demokratis diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) dan (4) UUD 1945 serta jaminan, persamaan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Aturan tersebut menyinggung tentang proses demokrasi demi memperoleh sosok pejabat gubernur, wali kota, dan bupati. (ast/jpnn)