Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut mengomentari kontroversi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR ini menilai ada potensi TWK dimaksud melanggar undang-undang.
Mardani Ali Sera menyatakan pandangannya lewat media sosial Twitter.
Saat dikonfirmasi, ia mempersilakan JPNN.com untuk mengutip kicauannya tersebut.
"Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU," kicau Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Selasa (11/5).
Mardani kemudian memaparkan sejumlah alasan untuk memperkuat argumentasinya.
Menurutnya, TWK dimaksud tidak ada dalam Undang-Undang KPK.
"Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK," kicau Mardani.