Mardi Lemparkan Pisau, Tepat Menembus Dada Anaknya
Sementara itu, Mardi mengaku menyesal seumur hidup karena membunuh anaknya sendiri. ”Saya emosi dan sambil duduk serta khilaf, langsung melempar pisau. Mendengar teriakan aduh, saya mendatangi anak saya dan membawanya ke rumah sakit. Jujur, saya khilaf dan menyesal seumur hidup,” katanya.
Mardi menuturkan, dia dan istrinya memang menyepakati menutupi penyebab kematian anaknya. Namun, dia menegaskan, istrinya bersedia ikut menutupi tanpa ancaman. ”Itu kesepakatan saya dan istri. Saya tidak mengancam istri,” katanya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, pakaian korban, dan barbuk lainnya. Polisi menjerat Mardi dengan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)