Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna
Jumat, 09 September 2022 – 17:56 WIB
Eks Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu memahami anggota Wantimpres perlu mundur apabila menjabat struktural di partai politik, perusahaan, atau organisasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.
"Itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan. Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," katanya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: