Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
Selasa, 21 April 2009 – 17:47 WIB
Adapun rincian hasil audit antara lain penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00. Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).
Sedangkan upah pungut yang diterima oleh Depdagri selama periode tahun 2001 hingga Agustus 2008, menurut catatan Bendahara Pengelola upah pungut sebesar Rp 326,435 miliar, sementara uang yang telah digunakan sebesar Rp 255,99 miliar, dengan saldo terakhir (per 26 Agustus 2008) sebesar Rp 70,44 miliar.