Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
Selasa, 21 April 2009 – 17:47 WIB
Selain itu, BPK juga menempatkan pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan.
Dari laporan hasil audit BPK atas upah pungut setebal 35 halaman itu, terungkap bahwa penggunaan DPP sebesar Rp 104,40 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak wajar/patut, tidak sah, dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban serta terjadi penyalahgunaan).
Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk dana operasional atau dana taktis Mendagri dan pejabat Eselon I Depdagri sejak tahun 2001 sampai dengan Agustus 2008 sebesar Rp 78,98 miliar. Pemberian dana taktis periode 2006 sampai 2008, sesuai pendapat BPK, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena tidak ada keputusan Mendagri yang menetapkan pejabat mana yang berhak atas dana taktis dari DPP dan berapa jumlahnya. Sedangkan selebihnya digunakan untuk berbagai pengeluaran kepada pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.