Mardiyanto Tetap 'Ogah' Buka DP4
Senin, 20 April 2009 – 16:47 WIB
"DP4 akan kami bandingkan dengan DPT yang hingga hari ini belum diberikan kepada parpol. Nanti akan ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap DPT yang bermasalah ini," ungkap Koordinator Tim Advokasi Forum Antarparpol, Moh Mahendradatta di Gerindra Media Centre (GMC), Jakarta, Minggu (19/4).
Mahendradatta menjelaskan, kalau dari hasil pembandingan DP4 dengan DPT ditemukan berkurangnya jumlah pemilih di DPT, maka KPU harus menjelaskan alasannya. Menurutnya, penghilangan nama di DP4 hanya bisa dilakukan jika ada yang meninggal. Kalau alasannya tidak jelas, sesuai pasal 260 UU No. 10 Tahun 2008, KPU bisa terkena tuduhan menghilangkan hak pemilih. Tapi kalau misalnya ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, itu tanggung jawab Mendagri.
"Mendagri bisa kita tuntut secara pidana. Karena DPT itu dimulai dari DP4 yang digarap dan dikeluarkan Depdagri. Dan itu tidak boleh ngawur, karena DP4 yang diserahkan ke KPU harus (merupakan) data kependudukan yang akurat," papar Mahendradatta. (sam/JPNN)