Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Margareith Dijemput Paksa dari Vila

Senin, 15 Juni 2015 – 06:01 WIB
Margareith Dijemput Paksa dari Vila - JPNN.COM
Margareith (kanan) menunjukkan barang-barang Angeline ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kediaman Angeline pada 24 Mei. Foto: Miftahudin/Jawa Pos Radar Bali/JPNN

Dijelaskan, di sana polisi menemukan ada 4 orang. Ada adik kandung Margareith, Yvone (anak pertama), Christina (anak kedua), dan Margareith sendiri. Selanjutnya anggota yang masuk ke dalam vila sebanyak 4 orang, itu langsung langsung mengamankan tersangka. Dan berdasarkan surat perintah Polda Bali, tim juga sempat melakukan penggeledahan.

"Dia sempat ngotot dan tidak mau ikut. Beralasan tunggu pengacaranya. Ngototnya nggak jelas. Kita tahu kalau pengacaranya sudah mengundurkan diri, namun dia masih berdalih seperti itu," kata sumber tepercaya yang enggan namanya ditulis ini.

Setelah melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan bukti mencurigakan, Margareith langsung digiring ke Polda Bali. Sampai di Polda sekitar pukul 04.00, Margareith langsung diperiksa di ruangan Kanit Dua Subdit IV, Kompol Ni Putu Nariashy. "Di sana Margaraieth diambil sampel darahnya. Guna kepentingan penyidikan," imbuh sumber tadi.

Pantauan wartawan Bali Express (Radar Bali Group) di bagian PPA Polda Bali, terdapat beberapa anggota satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim I Nengah Sadiartha. Namun, beberrapa saat berdiri di kawasan tersebut, wartawan Bali Express diusir oleh, Kasubdit IV, Polda Bali, AKBP Sapa Sapa Rini.

Polwan ini mengatakan bahwa, di tempat tersebut merupakan steril dari wartawan sehingga tidak boleh ada satu wartawan pun datangi kawasan tersebut. "Dilarang untuk wartawan datang ke sini," ujarnya.

Namun, menurut sumber, bahwa pemeriksaan Margareith sebagai tersangka sepertinya dibatalkan kemarin. Sebab, pengacaranya tak datang hingga sore hari.

"Sesuai perjanjian pukul 13.00, namun  sudah menjelang sore tidak kunjung tiba. Pengacara yang ditunjuk adalah Pak Simon Nahak. Informasi yang didapatkan, Pak Simon pun masih mempertimbangkan. Tidak tahu kenapa. Kemungkinan pemeriksaan dibatalkan," tambah sumber tadi. (dre/ras/ken/yes)

CANGGU - Margareith Ch Megawe ditetapkan sebagai tersangka, beberapa jam setelah dijemput pada sebuah vila di Canggu, Polda Bali.   Cuma,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA