Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Margareith Dijemput Paksa dari Vila

Senin, 15 Juni 2015 – 06:01 WIB
Margareith Dijemput Paksa dari Vila - JPNN.COM
Margareith (kanan) menunjukkan barang-barang Angeline ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kediaman Angeline pada 24 Mei. Foto: Miftahudin/Jawa Pos Radar Bali/JPNN

Dia juga berencana untuk melakukan konfrontir terhadap Agus atas pengakuannya kepada anggota DPR RI, Akbar Faisal.  

Namun saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Agus dihentikan sementara karena tersangka masih istirahat. "Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah Agus siap secara fisik. Saat ini dia sedang istirahat, nanti Agus ini akan kami periksa lagi," jelasnya.

Sementara itu, penemuan bercak darah, menurut Ronny F Sompie, telah dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta. Dari bukti tersebut, akan dicocokkan antara data antemortem keluarga korban dengan postmortem penemuan alat bukti di lapangan.

Perwira dengan pangkat bintang dua di pundak, ini membeberkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tim Labfor Mabes Polri akan melaporkan hasil temuan alat bukti baru berupa bercak darah di kamar Margreith. "Jika sudah ada hasilnya, bukti bercak darah baru akan menjadi alat bukti kuat dari keterangan ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat. Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya ANG," terangnya.

Selain dari butki-bukti itu, Polda Bali juga masih menyelesaikan berkas perkara kematian ANG dengan tersangka Agus. Apakah Margrieth ada kaitannya dengan Agus atau tidak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Margareith dijemput sekitar pukul 02.00 di Vila Kakul, Jalan Raya Babakan, Canggu 64, Canggu, Kuta Utara, Badung. Vila tersebut milik anak pertamanya, Yvone.

Sumber di lingkungan Polda Bali mengatakan bahwa, ada delapan anggota unit Kejahatan dan Kekeran (jatanras) yang menjemput tersangka ke Canggu. Tim ini dipimpin langsung oleh Kanit III Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Bali, Kompol Pande Sugiarta.

Kata sumber itu, saat masuk ke dalam vila, itu tidak ada penjaga. Vila itu berada di kejauhan sekitar 50 meter dari jalan raya.  "Jadi vila terletak di bagian dalam dengan kejauhan mencapai 50 meter. Dan tidak ada penjaga. Saat kita masuk, lampunya menyala dan terlihat megah vila. Padahal kalau kita lihat dari luar, tidak terlalu bagus. Seperti yang ada di foto ini," papar sumber sambil tersebut menunjuk gambar kiriman yang dia terima dalam ponselnya.

CANGGU - Margareith Ch Megawe ditetapkan sebagai tersangka, beberapa jam setelah dijemput pada sebuah vila di Canggu, Polda Bali.   Cuma,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA