Marissa Haque Laporkan Titing ke Polda Metro Jaya
jpnn.com - AKTRIS Marissa Haque melaporkan Titing Suryana Sarani ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10). Istri Ikang Fawzi ini melapor dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kami mewakili klien kami melaporkan dugaan tindak pidana," kata kuasa hukum Marissa, Rhonny Sapulette usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rhonny menjelaskan, pihaknya melaporkan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Titing.
Pertama terkait dugaan pencemaran dan penghinaan melalui sosial media. Atas tindakan itu, Titing diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena apa yang kami laporkan terhadap TS, mencemarkan, menghina Mbak Marissa lewat akun sosialnya dan menyebar kepada pihak-pihak yang lain, seluruh Indonesia bahkan," ucap Rhonny.
Selain itu, Rhonny menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Titing diduga melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Ini upaya hukum yang kami lakukan terhadap TS, yang dia lakukan terhadap klien kami, dia menjelek-jelekan dengan kata-kata yang begitu kasar di akun sosial media, dia datang ke salah satu stasiun televisi berencana mengacak-ngacak karena suami Marissa jadi salah satu juri di situ, tapi dia dihalangi," tutur Rhonny.
Sementara, tindakan pemerasan yang dilakukan adalah Titing meminta uang dari Marissa, yang sebenarnya bukan merupakan hak dia. Marissa mengaku diperas sebesar Rp 20 juta.