Marketplace Guru Belum Memberi Kepastian Nasib Honorer P1 PPPK, Oalah
“Salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi,” kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI itu menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek tersebut, tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer, karena akan sangat tergantung pihak sekolah.
“Tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Sehingga, tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujar Zainuddin.
Regulasi Gaji PPPK Belum Jelas
Zainuddin menilai, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji, karena adanya tumpang tindih regulasi, sehingga masih perlu disinkronisasi.
Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK atas biaya APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 mengatur gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan ke pemerintah daerah.
Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut?” tanya Zainuddin.
Zainuddin mengatakan gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.