Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat
Karenanya Casmaya menegaskan, tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Dia mengatakan, Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang. Sedangkan Marudut sebagai perantara, Sudung dan Tomo selaku penyelenggara negara. "Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada," ucap Casmaya.
Karenanya, ia sependapat bahwa unsur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tidak terbukti.
Seperti diketahui, Marudut divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Marudut terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)