Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara
Ada beberapa alasan yang dikemukakan Ma'ruf.
Pertama, dapat mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.
Hal ini disebabkan pembangunan hukum nasional dilandasi oleh sistem nilai salah satunya nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.
Kedua, hukum dapat berlaku secara efektif di masyarakat. Setelah hukum dapat mengikuti perkembangan dinamika dalam masyarakat maka hukum nasional diharapkan akan dapat diberlakukan secara efektif di dalam masyarakat.
Ketiga, merupakan hal yang paling penting tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam pembangunan atau pembentukan hukum nasional yang berlandaskan kepada nilai atau sila Pancasila dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Keempat, arah pembangunan hukum akan bersifat menyeluruh “overall”.
Pembangunan tersebut didasarkan atas kebutuhan dan kepribadian bangsa Indonesia.