Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Jumat, 08 Juli 2011 – 00:04 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe beserta dua rekannya yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 lalu. Alasannya, karena penyidik menilai dalam kasus ini tak terjadi kerugian negara. (pra/jpnn)