Marwan Sebut Pendamping Desa Bukan Diputuskan Kementeriannya
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memastikan bukan kementeriannya yang menentukan kelulusan pendaftar sebagai pendamping desa.
Menurut Mendes PDTT, Marwan Jafar, yang menentukan itu adalah pemerintahan provinsi. Pihak Kemendes PDTT, kata dia, hanya memfasilitasi penyelenggara rekrutmen dan mengakomodir persyaratan pendaftaran.
" Mulai pendaftaran, tes, dan seleksinya ada di provinsi. Kami hanya membuat aturan dan mekanisme saja," kata Marwan saat konferensi pers soal status pendamping desa eks PNPM Mandiri di gedung Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).
Dia mengungkapkan hal ini setelah sejumlah pihak menuding Kemendes PDTT menggunakan panggung rekrutmen pendamping desa sebagai politisasi belaka. Menurut Marwan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Boleh di cek bahwa politisasi itu tidak benar. Saya hanya menjalankan amanat undang-undang," beber Marwan.
Dijelaskannya, menurut UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa harus dari orang-orang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Sebab, kata dia, ada perbedaan paradigma antara pendamping desa dengan eks PNPM Mandiri.
"Pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek. Berbeda dengan program pendampingan desa, di mana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, eks PNPM menuding Kemendes PDTT mempolitisasi program pendamping desa dengan cara rekrutmen kembali. (Mg4/jpnn)