Marzuki Santai
Rabu, 09 Mei 2012 – 07:32 WIB
"Sebagai alumni dan saat ini masih mahasiswa porgram Pasca Sarjana sudah mendaftarkan gugatan kepada Marzuki Alie ke pengadilan karena ucapannya soal koruptor dari perguruan tinggi negeri ternama," kata David yang berprofesi sebagai pengacara itu, usai mendaftarkan gugatannya di Jakarta, Selasa.
David mengatakan, ucapan Marzuki sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Tanpa survei, penelitian, dan sumber yang jelas, ucapannya itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan di Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan statmen itu mencerminkan contoh yang tidak baik dari penguasa," katanya.
Tidak hanya itu,David juga menegaskan bahwa sebagai alumni UI dirinya ingin menjaga nama baik UI. "Dengan adanya statemen itu telah mencemarkan nama baik UI," kata David. Dalam gugatannya David memohon kepada majelis hakim agar Marzuki Ali sebagai tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.000. "Saya mencantumkan ganti rugi tidak lebih dari Rp 1.000. Tapi semata-mata agar dia sebagai Ketua DPR tidak asal cuap-cuap," katanya. (rko/dms)