Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Pasek berencana pekan depan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.
Penasihat hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
"Semoga majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Nun Sayuti. (antara/jpnn)