Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri
"Tinggal kemudian butuh keberanian baik jaksa maupun hakim untuk menggunakan pidana kebiri kepada Mas Bechi. Kalau memang terbukti kenapa takut?" ujar Saiful.
Saiful menilai instrumen hukum untuk memberikan sanksi pidana kebiri tersebut juga sudah tersedia, apalagi unsurnya terpenuhi.
"Untuk apa hukum dibuat kalau tidak dijadikan pedoman?" sambung pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Diketahui, Mas Bechi tersangka pencabul santriwati dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi, Brigadir Yosua Tewas, Bang Reza Indragiri Bahas Biaya
Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: