Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mas Bobby Komentari Langkah TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq

Senin, 23 November 2020 – 02:55 WIB
Mas Bobby Komentari Langkah TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq - JPNN.COM
Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI-Polri di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi ikut merespons langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anak buahnya mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab karena dianggap menyalahi aturan.

Menurut Bobby, langkah TNI membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan itu merupakan hal yang wajar.

"Ini kan sinergi TNI untuk penanganan ketertiban umum biasa. Tidak menyalahi fungsi TNI ini," kata Bobby dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (22/11).

Politikus Partai Golkar itu juga menyebut bahwa TNI sudah sering terlibat menyukseskan banyak kegiatan, termasuk penanganan Covid-19 sehingga tidak heran kalau TNI ikut membersihkan atribut Habib Rizieq di ruang publik.

Bobby juga mendukung keputusan Pangdam Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anggotanya membantu menertibkan spanduk-spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Intinya saya mendukung yang dilakukan TNI untuk membantu satpol PP dalam hal ketertiban umum. Kalau sudah diturunkan kemudian dinaikan lagi, pasti polisi dan TNI juga turun," tutur Bobby.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat jangan ada pandangan bahwa TNI sedang melakukan operasi militer, karena apa yang dilakukan TNI itu hanya penertiban biasa.

Bobby juga berpesan kepada Habib Rizieq Shihab agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan, termasuk membatasi jumlah pesertanya.

Mas Bobby komentari ketegasan Pangdam Jaya Mayjen Dudung membersihkan baliho Habib Rizieq yang melanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News