Mas Dhito: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang dari Kediri
Kamis, 02 Desember 2021 – 21:45 WIB
Adapun dengan disahkannya Perbup 48/2021, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.
Terpisah, Camat Wates Arief Gunawan menyampaikan dengan adanya Perbup 48/2021.
Artinya, untuk menyeleksi perangkat desa juga harus berhati-hati.
Perangkat yang terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik.
Sehingga, apabila di wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan kepada bupati. "Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito. Tidak boleh ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini. Jadi, yang terbaik yang jadi," ucap dia. (mcr13/jpnn)