Mas Nadiem Makarim: Tolong, Tunggu Sebentar Lagi
Nadiem mengatakan saat ini pihaknya memang sudah menerima dan menangani pelaporan kasus kekerasan seksual di berbagai institusi pendidikan. Namun yang ingin disempurnakan dalam Permendikbud baru ini terkait transparansi dan sanksi.
"Laporan tidak boleh hanya mandek di perguruan tinggi, tetapi bisa dieskalasi ke kementerian secara langsung. Nanti reporting sistemnya secara online tetapi kerahasiaannya kami jaga ketat," tegasnya.
Nadiem menekankan pentingnya penindakan atau sanksi yang tegas bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan seksual di kampus.
"Bagi mahasiswa maupun dosen, kalau berdasarkan arbitrase independen dinyatakan cukup bukti maka harus ada hukuman yang jelas," tegasnya.
Kemendikbud melalui pusat penguatan karakter juga akan mengkampanyekan gerakan antikekerasan berbasis gender, salah satunya materi edukasinya merujuk pada perlindungan terhadap mahasiswa disabilitas.
Menurut Nadiem, penyandang disabilitas harus memperoleh kesetaraan hak dan akses pendidikan secara optimal.
"Karena mereka itu rentan dari yang rentan karenanya harus fokus dan spesifik," tandasnya. (esy/jpnn)