Masa Berlaku Habis, Penyidik Polri di KPK Disebut Ilegal
Kamis, 27 September 2012 – 07:25 WIB
"Kalau KPK itu merasa kewalahan kan bisa dilimpahkan. "Wah saya kewalahin nih, menangani kasus, saya kurang penyidik nih. Loh pasal 44 dong dibaca. Ya kan? Dapat melimpahkan, kepada kejaksaan, kepolisian. Silakan pisahkan kasus yang levelnya kabupaten, kasih ke Polres, yang levelnya provinsi kasih ke Polda, yang levelnya nasional kasih ke Mabes Polri. Pakai pasal 50 terus, kalau merasa kewalahan kenapa disekepin sendiri, kasih dong ke kita," cetusnya.
Ia pun mengingatkan fungsi KPK sebagai leader dalam mekanisme pemberdayaan dan penguatan kembali institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Nanan, tampaknya beberapa kali memberikan sindiran halus pada KPK yang dianggap seharusnya melakukan fungsi supervisi pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Pasal 50 mulu yang diungkapkan. Baca pasal 44 ayat 4 dan penjelasan umum tentang KPK. Tolong ekspos, agar ada keseimbangan. Enggak ada niat kita untuk preteli semuanya. Nah kita siap menerima pelimpahan. Ada penyidik semua di situ. Dengan pengawasan KPK. Supervisi KPK Jiwa raga kita berikan kalau perlu," pungkas Nanan yang tampak antusias menjawab pertanyaan terkait KPK.(flo/jpnn)