Masa Depan Bocah 9 Tahun Hancur karena Perbuatan Bejat MJ
jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap MJ asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pria paruh baya berusia 50 tahun itu diduga memperkosa YN (9), anak tetangganya sendiri.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perbuatan bejat MJ itu dilakukan pada Juli 2021.
Saat itu korban berjalan melewati rumah pelaku menuju warung. MJ kemudian memanggil korban.
Tanpa curiga, korban YN menghampiri pelaku.
Secara perlahan-lahan MJ membujuk korban untuk bermain di dalam rumah.
“Di dalam rumah, pelaku melepas celana korban dan mencabuli di kasur lantai,” ungkap AKBP Maruli dilansir dari Radar Banten, Rabu (13/10).
Usai memperkosa korban, pelaku memerintahkan YN untuk mengenakan kembali celananya dan pulang ke rumah.