Masa Depan Bocah 9 Tahun Hancur karena Perbuatan Bejat MJ
“Korban ini sudah tidak ingat lagi waktu persis kejadian. Yang dia ingat, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juli lalu,” ungkap Maruli.
Lantaran takut, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku. Namun, gerak-gerik korban saat bertemu pelaku membuat orang tuanya curiga.
Saat diinterograsi, korban mengakui sudah tiga kali diperkosa pelaku.
Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Setelah mendapat cukup bukti, Minggu (10/10), polisi meringkus pelaku di kediamannya.
Pelaku MY disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya di atas 10 tahun penjara,” tutur Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Usai berstatus tersangka, MY dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota. Pakaian dan hasil visum korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti. (fam/nda/radarbanten)