Masa Jabatan Kades Jangan Menghambat Demokratisasi
Hermanto menjelaskan ukuran demokrasi di desa yang paling mudah adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, penguatan peran kelembagaan di luar pemerintah dalam hal ini BPD kelompok masyarakat dalam kontrol pembangunan desa.
Kemudian, akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat terkait implementasi pembangunan desa.
"Ukuran tersebut masih belum pernah ada evaluasi dan progres yang terukur dalam sembilan tahun UU Desa diterapkan," ucap dia.
Menurut Hermanto, disetujuinya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tergantung kekuatan politik DPR dan sikap eksekutif, sekaligus menjadi isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.
Namun, dia mengingatkan bahwa hakikat pengaturan materi perpanjangan dalam UU juga tidak boleh lepas dari substansi materi UUD 1945.
"Kalau itu akan diakomodasi dalam revisi UU, maka akan rentan dan juga celah digugat dalam MK," kata Hermanto.(antara/jpnn)