Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
Selasa, 10 Mei 2022 – 17:31 WIB
Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News