Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law
Selasa, 17 Desember 2019 – 23:31 WIB
Mulyani menjelaskan omnibus law di bidang perpajakan ini hanya 28 pasal, namun mengubah tujuh UU. Yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah. Menurut Mulyani, sebanyak 28 pasal itu nanti dibagi dalam enam kluster isu yang akan dibahas. (boy/jpnn)