Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Jumat, 12 November 2010 – 09:45 WIB
Dengan demikian, lanjut Alberth Bolang, perpanjangan masa keanggotaan MRP ini menghilangkan beberapa kendala terkait dengan proses Perdasus MRP ini, sehingga keanggotaan MRP yang telah diperpanjang itu, juga mendapat legitimasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengesahan terkait dengan penertiban suatu regulasi termasuk Perdasus Pemilihan Anggota MRP.
Menurutnya, memang masa jabatan MRP di dalam PP No 54 Tahun 2004 tentang MRP dipertegas bahwa masa jabatan MRP hanya 5 tahun, yang dihitungkan sejak dilantik sampai diberhentikan.
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB - Sumsel
Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:19 WIB - Daerah
381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:27 WIB - Daerah
Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Link Live Streaming Bali United Vs Persib Bandung: Tak Ada Gol dan VAR di Babak Pertama
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:55 WIB - Humaniora
Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
Selasa, 14 Mei 2024 – 20:24 WIB - Hukum
Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
Selasa, 14 Mei 2024 – 20:26 WIB - Sport
STY Buka Peluang Maarten Paes, Calvin Verdonk & Jens Raven Main Kontra Irak dan Filipina
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:02 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung 1-1: Bersejarah, Pakai VAR, Dramatis
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:17 WIB