Masalah Pembentukan Panwas Pilkada Berakhir
KPU-Bawaslu Teken SEBRabu, 09 Desember 2009 – 16:28 WIB
Hafiz menyebutkan, empat point penting hasil kesepakatan dalam SEB itu antara lain pertama, untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Agustus 2010 dan KPU belum merekrut calon panwas maka Panwas Pemilu Presiden (Pilpres) dilantik menjadi Panwas Pilkada.
Kedua, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut. Ketiga, dalam hal calon Panwas hasil rekrutan KPU kurang dari enam orang, maka Bawaslu menambah kekurangannya dengan personil dari Panwas P ilpres.