Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Kamis, 03 November 2011 – 13:56 WIB
Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden. Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung. (kyd/jpnn)