Masalah RSBI, DPR Panggil Mendiknas
Rabu, 02 Juni 2010 – 21:49 WIB
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menandaskan, RSBI memang dibolehkan untuk memungut biaya dari calon siswa. Akan tetapi, pengelola RSBI dipandang telah kebablasan, dengan menetapkan pungutan yang tinggi bagi siswa dari kalangan mampu. Dampaknya, siswa miskin pun kebanyakan (jadi) tersingkir, karena tidak mampu membayar sejumlah uang yang diinginkan sekolah.
Kemendiknas, terang Dedi pula, terlihat lepas tanggung jawab dalam mengawasi penyelenggaraan RSBI, dengan berlindung kepada otonomi daerah. Padahal katanya, semua program pendidikan itu mustinya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Apalagi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sudah jelas diamanatkan bahwa pemerintah mesti menjamin agar pendidikan dapat disentuh oleh semua lapisan masyarakat. "Harus ada pengawasan. Jika melanggar, cabut saja izinnya," tegasnya.