Masih Ada 248 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan menghindari dobel penanganan, maka setiap tahun pemprov menggelar rapat koordinasi dua kali.
Sehingga pembagian tugas sudah dilakukan dengan baik, berapa yang akan ditangani pusat, provinsi dan kabupaten kota sudah jelas. ”Tapi untuk desa sendiri yang membangun itu masih kita perlu pertajam lagi,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD NTB H Ruslan Turmuzi mengatakan, untuk menangani RTLH, maka yang perlu dilakukan adalah menyamakan persepsi dan data terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada perbedaan dalam penanganan di lapangan. Bila data tidak tepat, maka penanganan juga berpotensi tidak tepat sasaran.
Setelah data benar-benar valid, maka langkah selanjutnya adalah membuat sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengatasi masalah rumah tidak layak huni.
Bisa juga dengan membuat Perda Pengentasan Kemiskinan. Tapi prioritas di dalamnya untuk penanganan RTLH yang menjadi simbol utama kemiskinan.
Dengan adanya Perda tersebut, maka pemerintah akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk itu. Artinya, lebih fokus untuk menangani rumah tidak layak huni.
Hal serupa sudah dilakukan dalam penanganan jalan dengan membuat Perda Percepatan Pembangunan Jalan, dan terbukti berhasil. Kondisi jalan di NTB saat ini dalam kondisi yang baik.