Masih Ada Waktu, Ayo Segera Rekam e-KTP agar Bisa Nyoblos
Bahtiar juga bangga dan mengapreasi jajaran dukcapil seluruh Indonesia yang telah bekerja dengan sangat militan melayani masyarakat hingga hari libur pun rela masuk bekerja melayani masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat lingkungan disekitarnya yang belum merekam KTP-el untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” imbuh birokrat bergelar doktor itu.
“Terima kasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el,” ajak Bahtiar.
Meski demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat. Pasalnya, soal DPT merupakan kewenangan mutlak KPU dan bukan kewenangan Dukcapil Kemendagri.
“Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan, PPK atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri.”
Dia percaya penyelenggara pemilu sangat profesional dan optimistis pemilu akan berjalan lancar, tertib, aman dan damai.
BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
"Mari ajak keluarga, tetangga dan lingkungan masing-masing agar semuanya hadir datang ke TPS hari Rabu pagi, 17 April 2019,” imbaunya.