Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa?

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:31 WIB
Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa? - JPNN.COM
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua terhadap penyanyi itu.

Dia pun membenarkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah membawa.

"Untuk panggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan. Jadi, untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kami jalankan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Rabu (27/7).

Namun, polisi tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda lantaran masih berstatus saksi.

"Untuk saksi kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," kata Nurma Dewi.

Oleh karena itu, dia menegaskan penyidik hanya meminta agar Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan.

Diharapkan keterangan janda dua anak itu dapat membuat permasalahan tersebut menemukan titik terang.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya masih saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News