Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa?

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:31 WIB
Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa? - JPNN.COM
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Jadi, untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan yang jelas, biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ucap Nurma Dewi.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seorang bernama Rini ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan.

Rini merupakan istri dari Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, yang diduga menjadi korban dugaan penyekapan.(mcr7/jpnn)

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya masih saksi.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close