Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung
Minggu, 24 Januari 2021 – 17:21 WIB
"Karena adanya perbedaan itu, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut KPK bersifat in dubio pro reo, dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian, maka harus diputus dengan menguntungkan terdakwa," tutup dia. (dil/jpnn)