MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian perkara alias SP3 dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/4).
Dia menjelaskan, gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
Boyamin menduga awalnya KPK melakukan prank atas SP3 kasus tersebut, tetapi nyatanya sungguh direalisasikan.
Dia mengemukakan setidaknya ada tiga alasan dalam mengajukan praperadilan melawan KPK itu.
Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan kebebasan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara.
Hal itu sungguh sangat tidak benar. Sebab, menurut Boyamin, dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas dituduh bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
Dengan begitu, meski Syafruddin telah bebas, tetapi masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018," kata Boyamin.
Alasan kedua, lanjut dia, putusan bebas Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar SP3.
Sebab, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegas Boyamin.
Alasan ketiga, dia mengingatkan pihaknya pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung terkait perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
Dalam putusan praperadilan 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," jelas dia.
Oleh karena itu, Boyamin berpandangan harusnya KPK tetap mengajukan Sjamsul dan Ijtih ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.
Selama ini, Sjamsul dan Ijtih kabur serta ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO)
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Bonyamin. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?