Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
jpnn.com, BALIKPAPAN - Masih ingat kasus mahasiswi cantik berinisial PN (19) yang mengelabui ratusan korban melalui investasi bodong di media sosial?
Polresta Balikpapan terus mengungkap kasus yang telah mengumpulkan dana miliaran rupiah dari 220 korban.
Terbaru, Polresta Balikpapan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan tersangka baru dalam kasus itu ialah teman dekat PN, yakni AJ (20).
Tersangka baru itu diduga turut serta membantu penipuan yang dilakukan mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan tersebut.
“AJ mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya,” kata Kompol Rengga, Minggu (28/11).
Awalnya AJ hanya sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka.
Sejak saat itu, dia pergi dari rumah dan Satreskrim Polresta Balikpapan mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang).