Masih Ingat Kasus Santriwati yang Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Ponpes? Ini Kabar Terbarunya
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut bulan suci Ramadan pada 21 April 2021.
Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.(antara/jpnn)