Masih Ingat Kasus Pria Pamer Anu saat Video Call Istri Orang? Ini Kabar Terbarunya
jpnn.com, WAY KANAN - Polres Way Kanan mengamankan M alias Udin, 27, pria yang pamer alat vital saat video call istri orang pada Kamis (9/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan TE yang merupakan suami dari wanita yang video call dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.30.
Ia menyebutkan, telah terjadi tindak pidana ITE, di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.
Setelah dilihat pesan tersebut berupa video. Di mana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria yang memperlihatkan alat kemaluannya.
“Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya.