Masih Ingat Kasus Pria Pamer Anu saat Video Call Istri Orang? Ini Kabar Terbarunya
Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak dan berhasil menangkap Udin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di jalan raya Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Udin ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mako Polres Way Kanan.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sah/ang/sumeks)