Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Staf Khusus Presiden

Masih Muda Sudah di Lingkaran Istana, Sebegini Gajinya

Sabtu, 23 November 2019 – 18:48 WIB
 Masih Muda Sudah di Lingkaran Istana, Sebegini Gajinya - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (duduk) saat memperkenalkan Aminuddin MA'ruf (berdiri) sebagai salah satu staf khusus kepresidenan di Istana Merdeka, Kamis (21/11). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para milenial yang menjadi staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) membetot perhatian publik. Di usia yang sangat muda, mereka telah menyandang status pejabat negara.

Lantas, berapa gaji para staf khusus Presiden Jokowi itu? Aminudin Maruf yang menjasi salah satu staf khusus kepresidanan mengaku bakal menerima gaji sebesar Rp 51 juta.

Menurutnya, gaji itu merupakan itu hak dari negara kepadanya. "Hak itu harus diambil," kata Amin dalam acara diskusi bertajuk Efek Milenial di Lingkaran Istana di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).

Gaji Rp 51 juta bagi staf khusus kepresidenan itu sudah ada aturannya. Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Namun, Aminudin mengaku besaran gaji itu justru dari media. Sebelumnya mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu sama sekali tak tahu besaran gaji staf khusus kepresidenan.

Aminudin mengakui bahwa ada pihak yang mempersoalkan gajinya yang besar. Namun, aktivis yang tumbuh di kalangan nahdiyin itu menyatakan bahwa dirinya hanya berupaya memberikan yang terbaik bagi negeri.

"Waktu yang bisa menjawab. Yang bisa menjawab itu hasil," katanya.

Sebagai staf khusus, Aminuddin pun memperoleh penugasan spesial. Pemuda kelahiran 27 Juli 1986 itu bertugas menjalin komunikasi dengan kelompok-kelompok strategis terkait dengan masalah-masalah santri di Tanah Air.

Para staf khusus Presiden Jokowi akan menerima gaji sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close