Masih Pelajar SMA, MRF Sudah Nekad Berbuat Sadis, Astaga!
Lalu salah satu montir bengkel mencoba melerai, tetapi nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher.
Arif menambahkan setelah melakukan pembacokan, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor.
Petugas pun berhasil menangkap MRF kurang dari sepuluh jam setelah melakukan pembacokan.
MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelajar itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja," tegas Kapolresta Arif. (antara/jpnn)