Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN
Berdasarkan uraian di atas, F-MRM mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda
2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan dalam keadaan semula
b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada
c. Melakukan pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif. (mcr4/jpnn)