Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil
Bahkan, sambung dia, keberadaan aset hasil korupsi Nazaruddin yang kata KPK sudah disita sejumlah Rp 500 miliar sebagian tidak diketahui keberadaannya.
Perlu diketahui publik perihal positioning ICW yang mengatasnamakan civil society atau masyarakat sipil. Dia menjelaskan, civil society adalah istilah yang dipakai oleh LSM seperti ICW untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari lembaga-lembaga donor dari luar negeri dengan menjual agenda pemberantasan korupsi.
Maka, wajib hukumnya bagi ICW membela buta komisi antikorupsi karena mereka menjadikan KPK sebagai merk dagang yang laku dijual ke lembaga donor luar negeri untuk kepentingan pembiayaan lembaga mereka.
"Data yang kami terima, total penerimaan dana hibah ICW dari luar negeri sejak 2005-2014 sedikitnya sejumlah Rp 68 miliar," katanya.
Karena itu, Masinton meminta ICW harus move on. Saatnya bekerja untuk memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang berpihak pada kepentingan Indonesia. "Jangan terus menerus menjadi mata, telinga dan otot kepentingan asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya. (boy/jpnn)