Asisten I Setkab Pessel, Nazwir menjelaskan, pemkab bersama MUI Pessel akan menggelar rapat penentuan sikap, Minggu (5/12) mendatang. "Pendirian masjid di Kampung Padangpanjang II oleh LDII itu, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya lokasi yang akan didirikan bangunan itu adalah untuk izin pendirian rumah, bukan untuk pembangunan masjid," ungkap Nazwir. (y)
PADANG -- Pascapengrusakan dan pembakaran masjid yang dibangun Jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Painan, ratusan warga kampung