Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 09:08 WIB
Perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati H Aang Hamid Suganda dan Wakil Bupati H Momon Rochmana MM, di Aula Setda. Bupati didampingi unsur Muspida, Kementerian Agama dan para pejabat terkait.
Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Nana Rusdiana, menuntut pembubaran JAI sesuai Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Kemudian melarang ajaran Ahmadiyah, membekukan seluruh asset Ahmadiyah, memusnahkan seluruh misi Ahmadiyah dan melakukan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah.
“Di daerah lain sudah ada Perda Pembubaran Ahmadiyah, kenapa Kuningan tidak. Untuk itu kami meminta bupati untuk segera membuat Perda tersebut,” pintanya.(tat)