Massa FPI Gelar Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, DPR: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
Arteria mengatakan, boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.
"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!