Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Massa MPD Desak DPR Kebut Revisi UU KPK

Selasa, 10 September 2019 – 17:47 WIB
Massa MPD Desak DPR Kebut Revisi UU KPK - JPNN.COM
Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/9). Foto: MPD for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/9). Dalam aksinya massa menuntut DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator aksi Wiryawan menilai, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK saat ini berbenturan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Revisi UU KPK merupakan langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi UU KPK akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Wiryawan.

Lebih lanjut Wiryawan juga menilai, draft revisi UU KPK perlu mengatur keberadaan lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga antirasuah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Lembaga pengawas KPK perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," ucapnya.

Aksi unjuk rasa digelar secara unik. Para peserta terlihat menggunakan pakaian adat dari beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Seperti Betawi, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.

"Pakaian adat dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan aksi simbolis bahwa rakyat Indonesia mendukung revisi UU KPK," kata Wiryawan.

Peserta aksi juga membentangkan Bendera Merah Putih serta sejumlah spanduk bertuliskan dukungan masyarakat kepada DPR. Antara lain, 'Dukung DPR RI revisi UU KPK'.

Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News