Massa Pak Pak Dermo KPK
Rabu, 27 Januari 2010 – 17:31 WIB
Menurut Iwan, Pelanggaran atas UU Nomor 12 Tahun 2008, sebagaimana termaktub dalam poin pembuka “menimbang” butir e dan d, serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 yang mengisyaratkan Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pak Pak Bharat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.
“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian Negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya.
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gerbang masuk KPK, lima perwakilan aksi, sekitar 10.32 wib diterima di ruang KPK.(oji/JPNN)